Widget HTML #1

Format SK PBM Sesuai Dengan Perbub Daerah

SK PBM ( Surat Keterangan Pembagian Belajar Mengajar ) merupakan proses menetapkan jumlah jam mengajar untuk setiap guru mulai dari Jenjang Paud sampai SMA/ Sederajat. Pembuatan SK PBM sudah tentu harus di lengkapi jumlah peserta didik dan tugas tambahan guru di masing-masing sekolah sesuai yang di ampu. pada kali ini admin akan menerangkan sedikit proses pembagian mengajar pada guru sesuai dengan perbub. 

Kurikulum tingkat satuan pendidikan peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya

Pada pasal 5 ( ayat 2 ) beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Download


Materi Update :

Post a Comment for "Format SK PBM Sesuai Dengan Perbub Daerah"